Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA SEBAGAI PELAKSANA KERJA SAMA DENGAN PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IX DALAM PEMANFAATAN LAHAN DAN PENGEMBANGAN TAMBANG RAW MATERIAL
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selama penyelenggaraan pemanfaatan tambang raw material
(2) Jangka waktu penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditinjau kembali oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
