Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA SEBAGAI PELAKSANA KERJA SAMA DENGAN PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IX DALAM PEMANFAATAN LAHAN DAN PENGEMBANGAN TAMBANG RAW MATERIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selama penyelenggaraan pemanfaatan tambang raw material (2) Jangka waktu penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditinjau kembali oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda