Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA SEBAGAI PELAKSANA KERJA SAMA DENGAN PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IX DALAM PEMANFAATAN LAHAN DAN PENGEMBANGAN TAMBANG RAW MATERIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Bupati ini, Pemerintah Daerah menugaskan Perumda Aneka Usaha untuk melaksanakan kerja sama dengan PT. Perkebunan Nusantara IX dalam pemanfaatan lahan dan pengembangan tambang raw material untuk mendukung program pembangunan di Daerah atas lahan seluas ± 50 (kurang lebih lima puluh) hektar di Kebun Siluwok PT. Perkebunan Nusantara IX.
Koreksi Anda