Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA SEBAGAI PELAKSANA KERJA SAMA DENGAN PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IX DALAM PEMANFAATAN LAHAN DAN PENGEMBANGAN TAMBANG RAW MATERIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Batang. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Batang. 4. Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Batang. 5. Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Batang yang selanjutnya disebut Perumda Aneka Usaha adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki Daerah, tidak terbagi atas saham.
Koreksi Anda