Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN, meliputi hal-hal sebagai berikut: 1. Penetapan, koordinasi, fasilitasi dan mediasi pelaksanaan kebijakan Fasilitasi P4GNPN; 2. Fasilitasi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme P4GNPN pada lembaga pemerintahan, lembaga penelitian dan pengembangan, serta lembaga non pemerintah; 3. Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan yang responsif P4GNPN; 4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN; 5. Pemberian bantuan teknis, Fasilitasi P4GNPN, pendidikan dan pelatihan dan pengembangan materi Komunikasi, Informasi dan Edukasi; 6. Penyediaan data Fasilitasi P4GNPN.
Koreksi Anda