Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah adalah: 1. Tugas dan Kewajiban; 2. Pelaksanaan; 3. Satgas Desa/Kelurahan bersinar; 4. Antisipasi Dini dan Pencegahan; 5. Penanganan; 6. Partisipasi Masyarakat; 7. Rehabilitasi; 8. Pendampingan dan Advokasi; 9. Monitoring dan Evaluasi; 10. Pelaporan; 11. Penghargaan; 12. Pendanaan; 13. Sanksi Administratif.
Koreksi Anda