Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah adalah:
1. Tugas dan Kewajiban;
2. Pelaksanaan;
3. Satgas Desa/Kelurahan bersinar;
4. Antisipasi Dini dan Pencegahan;
5. Penanganan;
6. Partisipasi Masyarakat;
7. Rehabilitasi;
8. Pendampingan dan Advokasi;
9. Monitoring dan Evaluasi;
10. Pelaporan;
11. Penghargaan;
12. Pendanaan;
13. Sanksi Administratif.
Koreksi Anda
