Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap BUMD, satuan pendidikan, badan usaha milik swasta, pelaku usaha dan masyarakat yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf d dan huruf e, dikenakan sanksi administrasi. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan sementara izin; f. pencabutan tetap izin; g. denda administratif; dan/atau h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda