Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada aparat penegak hukum, instansi pemerintahan, swasta dan/atau warga masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam, tanda jasa, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
