Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Camat dan Kepala desa melaporkan penyelenggaraan fasilitasi P4GNPN di kecamatan, desa sesuai tugas dan wewenang masing masing kepada Bupati.
(2) Bupati melaporkan penyelenggaraan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba lingkup Kabupaten Kepada Gubernur.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
