Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan pendampingan di luar advokasi kepada: a. Pecandu narkoba/korban yang belum cukup umur, yang terindikasi menggunakan narkoba melalui test urine dan/atau tes darah (blood test); b. Pecandu narkoba/korban yang belum cukup umur, yang tertangkap tangan membawa narkoba yang tidak melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. Pecandu narkoba/korban yang sudah cukup umur yang melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya. (2) Pemerintah Daerah dapat memberikan advokasi kepada: a. Pecandu narkoba/korban yang belum cukup umur, yang terindikasi menggunakan narkoba melalui test urine dan/atau tes darah (blood test); b. Pecandu narkoba/korban yang belum cukup umur, yang tertangkap tangan membawa narkoba yang tidak melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Pecandu narkoba/korban yang sudah cukup umur yang melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya; dan d. Keluarga dari pecandu narkoba/korban. (3) Pendampingan dan advokasi sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan pihak ketiga. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pendampingan dan Advokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda