Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pecandu narkoba yang masuk dalam kategori usia dibawah umur yang masuk pada unsur pidana, aparat penegak hukum diharapkan bijaksana dalam penerapan hukum ketika proses peradilan dan disarankan untuk dilakukan rehabilatasi, dengan tujuan yang bersangkutan dapat memperbaiki diri untuk masa depannya.
Koreksi Anda