Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat wajib untuk berpartisipasi dalam fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba. (2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. Melaporkan kepada Perangkat Daerah yang menangani pencegahan narkoba/BNN jika mengetahui Penyalahgunaan narkoba dan/atau korban penyalahgunaan Narkoba yang baru; b. Melaporkan kepada Perangkat Daerah yang menangani pencegahan narkoba dan BNN jika mengetahui Penyalahgunaan narkoba dan/atau korban penyalahgunaan Narkoba yang pernah direhabilitasi apabila tindakannya telah mengarah pada tindakan penyalahgunaan; c. Memberikan dukungan, semangat dan bantuan masyarakat bagi Penyalahgunaan narkoba dan/atau korban penyalahgunaan Narkoba yang pernah direhabilitasi agar dapat diterima masyarakat; d. Meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah dampak penyalahgunaan Narkoba serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak penyalahgunaan Narkoba; e. Membentuk wadah partisipasi masyarakat secara mandiri untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba dengan prefentif dalam organisasi kemasyarakatan; f. Menciptakan lingkungan yang kondusif bagi mantan pecandu penyalahguna, korban penyalagunaan narkoba dan keluarganya; g. Terlibat aktif dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan dampak penyalahgunaan Narkoba; h. Melaksanakan Rehabilitasi sosial.
Koreksi Anda