Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat wajib untuk berpartisipasi dalam fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. Melaporkan kepada Perangkat Daerah yang menangani pencegahan narkoba/BNN jika mengetahui Penyalahgunaan narkoba dan/atau korban penyalahgunaan Narkoba yang baru;
b. Melaporkan kepada Perangkat Daerah yang menangani pencegahan narkoba dan BNN jika mengetahui Penyalahgunaan narkoba dan/atau korban penyalahgunaan Narkoba yang pernah direhabilitasi apabila tindakannya telah mengarah pada tindakan penyalahgunaan;
c. Memberikan dukungan, semangat dan bantuan masyarakat bagi Penyalahgunaan narkoba dan/atau korban penyalahgunaan Narkoba yang pernah direhabilitasi agar dapat diterima masyarakat;
d. Meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah dampak penyalahgunaan Narkoba serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak penyalahgunaan Narkoba;
e. Membentuk wadah partisipasi masyarakat secara mandiri untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba dengan prefentif dalam organisasi kemasyarakatan;
f. Menciptakan lingkungan yang kondusif bagi mantan pecandu penyalahguna, korban penyalagunaan narkoba dan keluarganya;
g. Terlibat aktif dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan dampak penyalahgunaan Narkoba;
h. Melaksanakan Rehabilitasi sosial.
Koreksi Anda
