Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan penanganan penanggulangan penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkoba. (2) Penanganan Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan penanganan melalui fasilitasi rehabilitasi medis oleh Rumah Sakit Umum Daerah dan assement di BNN. (3) Dalam melakukan penanganan penanggulangan melalui fasilitasi rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rumah Sakit Umum Daerah dapat bekerjasama dengan instansi vertikal dan/atau lembaga-lembaga swasta yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Koreksi Anda