Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Setiap calon pengantin wajib melakukan pemeriksaan Narkoba sebagai salah satu persyaratan pendaftaran pernikahan.
(2) Pemeriksaan Narkoba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Banyuwangi dan bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayar (1) dan ayat (2), mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi.
Koreksi Anda
