Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Wajib melaksanakan proses Verifikasi dalam rangka penelusuran peserta didik yang lulus seleksi penerimaan peserta didik baru terhadap keterlibatannya dalam narkoba.
(2) Pemerintah Daerah menanggung biaya tes narkoba bagi peserta didik miskin yang telah lulus seleksi penerimaan peserta didik baru sesuai surat keterangan miskin dari pejabat yang berwenang.
(3) Bagi peserta didik yang mampu dan telah lulus ujian penerimaan peserta didik baru biaya tes narkoba di tanggung sendiri.
(4) Bagi semua peserta didik yang telah lulus ujian dan dinyatakan positif menggunakan narkoba wajib melakukan rehabilitasi dengan biaya sendiri.
(5) Peserta didik yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap diakui sebagai siswa baru, dengan syarat telah menjalani rehabilitasi dan dinyatakan sembuh oleh instansi yang berwenang, selanjutnya siswa tersebut dapat langsung diterima masuk sekolah tanpa melaui proses seleksi lagi;
(6) Tata cara pemberian biaya test narkoba bagi penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pada jenjang sekolah menengah pertama dan Madrasah Tsanawiyah di atur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
