Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan antisipasi dini dalam rangka mencegah penyalahgunaan Narkoba. (2) Antisipasi dini dalam rangka mencegah penyalahgunaan Narkoba dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan BNNK dan pihak berwenang lainnya. (3) Antisipasi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya: a. Memberikan informasi mengenai larangan dan bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak buruknya melalui berbagai kegiatan dan media informasi; b. Bekerjasama dengan instansi vertikal, satuan pendidikan dan/atau instansi lainnya untuk melakukan gerakan anti Narkoba; c. Membangun sarana prasarana dan sumberdaya manusia sebagai pusat pelayanan informasi dan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan pelaksanaan fasilitasi P4GNPN; d. Melakukan pengawasan terhadap unsur ASN, DPRD, BUMN, BUMD satuan pendidikan, Badan Usaha Milik Swasta, pelaku usaha dan masyarakat; e. Melakukan tes urine kepada ASN, DPRD, BUMN, BUMD satuan pendidikan, Badan Usaha Milik Swasta, pelaku usaha dan masyarakat; d. Pelibatan satuan pelaksana tugas anti narkoba. (4) Pencegahan penyalahgunaan Narkoba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. Pendataan dan pemetaan potensi penyalahgunaan Narkoba; b. Perencanaan program kerja dalam upaya tindakan pencegahan penyalahgunaan Narkoba; c. Pembangunan system informasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba; d. Pelaksanaan kegiatan parenting bagi keluarga. (5) Pendataan dan pemetaan potensi penyalahgunaan Narkoba dilakukan untuk memperoleh data mengenai kondisi kerawanan penyalahgunaan Narkoba pada kawasan/wilayah tertentu. (6) Dalam melakukan pendataan dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah dapat bekerjasama dengan instansi vertikal, BNNK, perguruan tinggi dan/atau instansi lainnya. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan antisipasi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda