Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satgas Desa/Kelurahan Bersinar sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan dalam keputusan kepala desa/camat (2) Satgas Desa/Kelurahan Bersinar beranggotakan dari unsur masyarakat, Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda