Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Bupati menyusun rencana aksi daerah yang dilaksanakan setiap tahun.
(2) Penyusunan rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada format rencana aksi daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
(3) Rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
Koreksi Anda
