Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN di daerah. (2) Pelaksanaan fasilitasi P4GNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Bupati. (3) Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah PD yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik; (4) Pelaksanaan fasilitasi P4GNPN di kecamatan dilaksanakan oleh camat; (5) Pelaksanaan fasilitasi P4GNPN di Kelurahan dilaksanakan oleh lurah; (6) Pelaksanaan fasilitasi P4GNPN di desa dilaksanakan oleh kepala desa; (7) Pelaksanaan fasilitasi P4GNPN di koordinasikan oleh PD yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
Koreksi Anda