Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib memperkerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. (2) Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) tenaga kerja penyandang disabilitas dari jumlah pekerja paling sedikit 100 (seratus) orang. (3) Perusahaan swasta yang menggunakan teknologi tinggi dan mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 (seratus) orang wajib mempekerjakan paling sedikit 1 (satu) tenaga kerja penyandang disabilitas. (4) Penerimaan pegawai atau pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda