Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan tenaga kerja oleh perangkat daerah sebagaimana dimaksud Pasal 25 huruf a dilakukan melalui : a. Penyediaan informasi pasar kerja penyandang disabilitas meliputi jumlah, jenis, kompetensi dan kebutuhan tenaga kerja penyandang disabilitas; b. Melaksanakan sosialisasi tentang hak atas pekerjaan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas kepada pelaku usaha dan masyarakat; c. Menyelenggarakan bursa kerja bagi tenaga kerja penyandang disabilitas paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun; d. Memfasilitasi rekrutmen tenaga kerja penyandang disabilitas. (2) Penempatan tenaga kerja oleh lembaga swasta sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 huruf b dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda