Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas dilakukan oleh: a. SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan; dan b. lembaga swasta yang berbentuk Badan Hukum yang memiliki ijin pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau perusahaan.
Koreksi Anda