Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan, pelatihan dan pendampingan kewirausahaan kepada penyandang disabilitas untuk mendirikan dan menjalankan unit usaha mandiri.
(2) Pemerintah daerah memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mengembangkan usaha mandiri, melalui :
a. Melalui kerjasama dan kemitraan dengan pelaku usaha;
b. Memperoleh akses permodalan untuk usaha mandiri;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan peraturan Bupati.
Koreksi Anda
