Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan dan atau memfasilitasi pendidikan inklusif dan pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk mempelajari keterampilan dasar yang dibutuhkan untuk kemandirian dan partisipasi penuh dalam menempuh pendidikan dan pengembangan sosial.
(2) Keterampilan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keterampilan menulis-membaca huruf braille dan orientasi mobilitas untuk Penyandang Disabilitas netra;
b. keterampilan bina persepsi bunyi, komunikasi dan irama serta bahasa isyarat dan pemajuan identitas linguistik dari komunitas Penyandang Disabilitas rungu.
c. Keterampilan bina diri dan social untuk penyandang disabilitas grahita
d. Keterampilan bina pribadi dan social penyandang disabilitas daksa
e. Keterampilan bina pribadi, komunikasi dan sosial penyandang disabilitas daksa, sosial/autis dan atau ganda
f. keterampilan sistem dukungan dan bimbingan sesama Penyandang Disabilitas;
Koreksi Anda
