Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penyelenggara pendidikan yang memiliki peserta didik Penyandang Disabilitas memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu siswa dan bersifat afirmatif.
Koreksi Anda