Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan atau masyarakat. (2) Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberlakukan kualifikasi khusus bagi calon dan atau peserta didik sepanjang tidak bersifat diskriminatif. (3) Apabila penyelenggara pendidikan melanggar persyaratan calon dan/ atau peserta didik yang bersifat diskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan atau membuat penyataan permohonan maaf yang diumumkan di media massa daerah sebanyak 3 (tiga) hari berurut-turut.
Koreksi Anda