Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas adalah terkait dengan: a. pendidikan; b. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; c. kesehatan; d. Kesejahteraan Sosial; e. Kebudayaan, Pariwisata, Olah Raga dan Kepemudaan; f. pemberitaan; g. politik dan pemerintahan; h. keadilan dan perlindungan hukum; i. penanggulangan bencana; j. tempat tinggal; k. aksesibilitas; l. Pelayanan Publik m. Keagamaan; n. Habilitasi dan Rehabilitasi; o. Konsesi; p. Pendataan; q. Komunikasi dan Informasi; r. Perempuan dan anak; dan s. Perlindungan dari Tindak Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan, dan Ekspoitasi
Koreksi Anda