Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS
Teks Saat Ini
(1) Upaya preventif sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 meliputi:
a. Memaksimalkan kesempatan tes HIV bagi perempuan usia reproduksi (seksual aktif);
b. ibu hamil dan pasangannya dengan penyediaan tes diagnosis cepat HIV dan IMS;
c. memperkuat jejaring rujukan layanan HIV (termasuk akses pengobatan ARV); dan
d. pengintegrasian kegiatan PPIA ke layanan KIA, KB, kesehatan reproduksi, dan kesehatan remaja.
(2) Tata cara pelaksanaan upaya preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas.
Koreksi Anda
