Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penularan HIV dari Ibu ke Anak dapat terjadi selama masa kehamilan, saat persalinan dan saat menyusui. (2) Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 4 (empat) program/kegiatan, sebagai berikut : a. pencegahan penularan HIV pada perempuan usia reproduksi; b. pencegahan kehamilan yang tidak direncanakan pada ibu HIV positif; c. pencegahan penularan HIV dari ibu hamil HIV positif ke bayi yang dikandung; dan d. pemberian dukungan psikologis, sosial dan perawatan kepada ibu HIV positif beserta anak dan keluarganya.
Koreksi Anda