Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dan penegakan diagnosa HIV/ AIDS sebagaimana dimaksud pada pasal 6 huruf f bertujuan untuk mengetahui sedini mungkin status HIV/ AIDS pada seseorang agar bisa dilakukan penanganan dan pencegahan secara dini. (2) Pemeriksaan dan penegakan diagnosa HIV/ AIDS sebagaimana dimaksud pada pasal 6 huruf f dilakukan berdasarkan prinsip konfidensial, persetujuan, konseling, pencatatan, dan pelaporan. (3) Prinsip konfidensial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berarti hasil pemeriksaan harus dirahasiakan dan hanya dapat dibuka pada: a. Yang bersangkutan; b. Tenaga kesehatan yang menangani; c. Keluarga terdekat dalam hal yang bersangkutan tidak cakap; d. Pasangan seksual; e. Pihak lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda