Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dan penegakan diagnosa HIV/ AIDS sebagaimana dimaksud pada pasal 6 huruf f bertujuan untuk mengetahui sedini mungkin status HIV/ AIDS pada seseorang agar bisa dilakukan penanganan dan pencegahan secara dini.
(2) Pemeriksaan dan penegakan diagnosa HIV/ AIDS sebagaimana dimaksud pada pasal 6 huruf f dilakukan berdasarkan prinsip konfidensial, persetujuan, konseling, pencatatan, dan pelaporan.
(3) Prinsip konfidensial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berarti hasil pemeriksaan harus dirahasiakan dan hanya dapat dibuka pada:
a. Yang bersangkutan;
b. Tenaga kesehatan yang menangani;
c. Keluarga terdekat dalam hal yang bersangkutan tidak cakap;
d. Pasangan seksual;
e. Pihak lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
