Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dilakukan melalui kegiatan perawatan, dukungan, pengobatan dan pendampingan terhadap ODHA dan OHIDHA yang dilakukan berdasarkan pendekatan berbasis klinis, keluarga, kelompok dukungan, serta masyarakat. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang melakukan perawatan, dukungan, dan pengobatan; b. meningkatkan sarana pelayanan kesehatan, meliputi: 1. Dukungan pelayanan klinik IMS; 2. Kuantitas dan kualitas pelayanan VCT; 3. Dukungan pelayanan CST; 4. Ketersediaan distribusi obat, bahan habis pakai dan reagensia serta obat anti retroviral dan obat IMS; 5. dukungan pelayanan infeksi oportunistik; 6. Menyediakan alat dan layanan pemeriksaan HIV/AIDS pada darah dan produk darah, organ dan jaringan tubuh yang didonorkan; 7. menyediakan layanan perawatan, dukungan, pengobatan, dan pendampingan kepada setiap orang yang sudah terinfeksi HIV/AIDS. c. mendukung kelompok dukungan sebaya ODHA dan OHIDHA; d. melaksanakan surveilans IMS, HIV, dan perilaku beresiko tertular HIV/AIDS; e. mengembangkan sistem pencatatan dan pelaporan kasus-kasus HIV/AIDS; dan f. menyediakan sarana dan perbekalan pendukung lainnya.
Koreksi Anda