Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS
Teks Saat Ini
Strategi Pelaksanaan dan Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan serta dilaksanakan secara bersama-sama oleh pemerintah kabupaten yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, masyarakat, media massa dan dunia usaha.
Koreksi Anda
