Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendekatan promosi sebagaimana dimaksudkan pada pasal 7 ayat (1) huruf a wajib dilakukan melalui gerakan masal di tempat-tempat umum maupun tempat-tempat khusus: a. pendekatan promosi ditempat umum meliputi kegiatan di terminal, stasiun kereta api, bandar udara, pelabuhan, klinik, rumah sakit, puskesmas, dan tempat-tempat umum lainnya; b. pendekatan promosi ditempat khusus meliputi kegiatan di perusahaan-perusahaan, tempat ibadah, sekolah formal, pendidikan non-formal, kantor dan tempat-tempat khusus lainnya. (2) Promosi kesehatan dapat terintegrasi dengan pelayanan kesehatan maupun program promosi kesehatan lainnya. (3) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Iklan layanan masyarakat baik melaui media Komunikasi (cetak, media elektronik) dan media tradisional; b. Kampanye penggunaan kondom pada setiap hubungan seks berisiko penularan penyakit; c. Promosi kesehatan bagi remaja dan dewasa muda; d. Peningkatan kapasitas dalam promosi pencegahan penanggulangan napza dan penularan HIV pada tenaga kesehatan, dan tenaga non- kesehatan terlatih; dan e. Program promosi kesehatan lainnya. (4) Promosi kesehatan yang terintegrasi dengan layanan kesehatan sebagaiama dimaksud pada ayat (2) diutamakan pada pelayanan: a. Kesehatan peduli remaja; b. Kesehatan reproduksi dan keluarga berencana; c. Pemeriksaan asuhan antenatal; d. Infeksi menular seksual; e. Rehabilitasi napza; dan f. Tuberkulosis
Koreksi Anda