Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dilaksanakan melalui pendekatan: a. promosi; b. pengobatan; c. perawatan dan dukungan. (2) Pendekatan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi; a. Sosialiasi; b. Iklan layanan Masyarakat; dan c. Penggunaan media komunikasi visual seperti pembuatan logo, poster, spanduk dan lain-lain. (3) Sasaran Promosi Kesehatan meliputi Pembuat Kebijakan, Sektor Swasta, Organisasi Kemasyarakatan, dan Masyarakat. (4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diutamakan pada populasi sasaran dan populasi kunci. (5) Populasi sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan populasi yang menjadi sasaran program. (6) Populasi kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi : a. Pengguna napza suntik; b. Wanita pekerja seks (WPS) baik langsung maupan tidak langsung; c. Pelanggan/ pasangan seks WPS; d. Gay, waria, dan laki – laki pelanggan/ pasangan seks dengan sesama laki – laki (LSL); dan e. Warga binaan lapas/ rutan. (7) Pendekatan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi; b. Instansi Vertikal di Kabupaten Banyuwangi; c. Badan/ Lembaga, organisasi kemasyarakatan; dan d. Masyarakat. Pelanggan/ pasangan (8) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dapat melakukan kegiatan promosi dibawah koordinasi Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi. (9) Dinas Kesehatan selaku koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berwenang menentukan bentuk-bentuk promosi yang akan disebarluaskan kepada masyarakat. (10) Pelaksana promosi diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan dengan keputusan kepala Dinas Kesehatan.
Koreksi Anda