Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS sebagai berikut: a. meningkatkan dan mengembangkan promosi penanggulangan HIV/AIDS; b. kegiatan promosi yang meliputi komunikasi, informasi dan edukasi dalam rangka menumbuhkan sikap dan perilaku hidup bersih dan sehat; c. meningkatkan dan memperluas cakupan seluruh pencegahan yang meliputi pencegahan penularan melalui alat suntik, pencegahan penularan melalui hubungan seksual tidak aman dengan menggunakan Kondom, dan pencegahan penularan melalui ibu ke bayi; d. meningkatkan dan memperluas cakupan perawatan, dukungan dan pengobatan; e. penyelenggaraan kewaspadaan umum dalam rangka mencegah terjadinya penularan HIV/AIDS dalam kegiatan pelayanan kesehatan; f. Pemeriksaan dan Penegakan diagnosa HIV/AIDS terhadap semua darah, produk darah, cairan mani, organ dan jaringan tubuh yang didonorkan dilakukan pada layanan VCT/ KTS dan Layanan KTIP yang sudah ditunjuk pemerintah Kabupaten; g. melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengendalian pada tempat- tempat yang beresiko terjadi penularan; h. mengurangi dampak negatif dari epidemi dengan meningkatkan dukungan sosial, ekonomi dan psikologis; i. menguatkan kemitraan, sistem kesehatan dan sistem masyarakat; j. meningkatkan koordinasi dan peran serta para pemangku kepentingan dan mobilisasi sumber dana; k. mengembangkan program secara komprehensif; l. mengembangkan intervensi struktural; dan m. menerapkan perencanaan, prioritas dan implementasi program berbasis data.
Koreksi Anda