Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dilaksanakannya pencegahan HIV/AIDS untuk deteksi dini dan menekan laju penularan HIV/AIDS, serta meningkatkan kualitas hidup ODHA.
Koreksi Anda