Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati menyampaikan laporan perkembangan pemberian insentif dan/atau kemudahan penyelenggaraan penanaman modal di Daerah kepada Gubernur setiap 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda