Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian dan percepatan penyelenggaraan penanaman modal dilakukan dengan cara: a. Pemantauan; b. Pembinaan; c. Pengawasan dan penindakan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara melakukan verifikasi, kompilasi dan evaluasi data pelaksanaan penanaman modal untuk memperoleh data realisasi serta masukan bagi kegiatan pembinaan dan pengawasan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada perusahaan PMDN/PMA yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal; b. Memberikan bantuan fasilitas terhadap pemecahan masalah dan hambatan yang dihadapi oleh perusahaan PMDN/PMA. (4) Pengawasan dan Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara: a. Melakukan evaluasi dan penelitian atas laporan dan informasi tentang penyimpangan/pelanggaran pelaksanaan penanaman modal oleh perusahaan; b. Mengadakan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek penanaman modal; c. Menindaklanjuti atas penyimpangan/pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda