Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) mengenai klasifikasi dan batasan pemberian insentif dengan memperhatikan : a. kemampuan keuangan daerah; b. jumlah dan jenis kriteria yang dipenuhi oleh penanam modal; c. besaran insentif; dan d. jangka waktu pemberian insentif.
Koreksi Anda