Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Insentif dapat berbentuk: a. pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah; b. pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah; c. pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, dan/atau koperasi; d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, dan/atau koperasi di daerah; e. bantuan fasilitasi pelatihan vokasi usaha mikro dan/atau koperasi di daerah; dan/atau (2) Pemberian Kemudahan dapat berbentuk: a. penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. pemberian bantuan teknis; d. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu; e. kemudahan akses pemasaran hasil produksi; f. kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah RTRW yang berpotensi pada pembangunan daerah; g. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di daerah; h. kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi; i. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil; j. kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau k. fasilitasi pameran dan promosi. (3) Jenis-jenis pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan kebijakan Pemerintah Daerah. (4) Pemberian insentif dalam bentuk penyertaan bantuan modal sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf c dapat berupa uang atau barang. (5) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemerintah Daerah dalam memberikan insentif dan kemudahan penyelenggaraan penanaman modal disesuaikan dengan : a. kemampuan daerah untuk memberikan insentif dan/atau kemudahan; b. kinerja keuangan penanam modal; c. kinerja manejemen penanam modal; dan d. prospek usaha dari penanam modal yang mengajukan permohonan insentif dan/atau kemudahan penyelenggaraan penanaman modal.
Koreksi Anda