Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan penyelenggaraan penanaman modal di Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan penyelenggaraan penanaman modal sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian insentif dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
