Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran pemberian insentif dan penyelenggaraan penanaman modal di daerah meliputi : a. sektor Pariwisata dan Kebudayaan, termasuk sektor pendukungnya; b. sektor perkebunan, diprioritaskan pada pengembangan semua produk turunan; c. sektor Pendidikan, diprioritaskan pada usaha yang mendukung pengembangan fasilitas pendidikan; d. sektor Pertanian, diprioritaskan pada usaha pengolahan hasil pertanian; e. sektor peternakan, diprioritaskan pada usaha budi daya dan pengolahan hasil peternakan yang melakukan kemitraan dengan usaha mikro dan koperasi; f. sektor perikanan dan kelautan, diprioritaskan pada usaha budi daya dan pengolahan hasil perikanan dan kelautan yang melakukan kemitraan dengan usaha mikro dan koperasi; g. sektor perdagangan dan jasa, diprioritaskan pada usaha yang mendukung ekspor; h. sektor energi, diprioritaskan untuk pembangunan pembangkit listrik menggunakan energy baru dan terbarukan; i. sektor kehutanan, diprioritaskan pada industry pengolahan hasil hutan; j. sektor bahan galian dan mineral, yaitu pada pengembangan hilirisasi produk timah dan pembangunan pabrik pemurnian mineral; k. sektor infrastruktur yang berwawasan lingkungan; dan l. sektor lingkungan hidup.
Koreksi Anda