Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian insentif dan Penyelenggaraan Penanaman Modal di daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut : a. kepastian hukum; b. kesetaraan; c. transparansi; d. akuntabilitas; e. efektif dan efisien.
Koreksi Anda