Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan dalam Pasal 22 dikenakan sanksi administrasi berupa: a. Peringatan tertulis; b. Pembatasan kegiatan usaha; c. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penyelenggaraan penanaman modal; atau d. Pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penyelenggaraan penanaman modal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda