Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan dalam Pasal 22 dikenakan sanksi administrasi berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Pembatasan kegiatan usaha;
c. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penyelenggaraan penanaman modal; atau
d. Pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penyelenggaraan penanaman modal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
