Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanam Modal wajib : a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan; c. menyampaikan laporan kegiatan penyelenggaraan penanaman modal kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal; d. menerapkan tata nilai karakteristik dan budaya Daerah berdasarkan kehidupan masyarakat; dan e. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda