Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk melakukan verifikasi terhadap permohonan pemberian insentif dan/atau kemudahan penyelenggaraan penanaman modal.
(2) Bupati membentuk Tim untuk melaksanakan proses verifikasi dan penilaian dalam rangka pemberian insentif dan kemudahan penyelenggaraan penanaman modal.
(3) Pembentukan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan berpedoman ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri dari :
a. unsur Pemerintah Daerah;
b. unsur organisasi pelaku usaha; dan
c. unsur Akademisi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
