Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian insentif dan kemudahan penyelenggaraan penanaman modal dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut : a. Penanam modal mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. b. Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a menjelaskan paling sedikit : 1. identitas pemohon; 2. lingkup usaha; 3. kinerja manajemen; dan/atau 4. perkembangan usaha.
Koreksi Anda