Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penilaian pemberian insentif dan kemudahan kepada penanam modal didasarkan pada : a. jenis usaha; dan b. kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan bentuk dan besaran insentif dan/ atau kemudahan yang akan diberikan kepada penanam modal. (3) Bentuk dan besaran insentif dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada banyaknya kriteria yang dipenuhi oleh penanam modal.
Koreksi Anda