Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pemberian insentif dan penyelenggaraan penanaman modal di daerah adalah sebagai berikut :
a. maksud dan tujuan;
b. asas, prinsip dan sasaran;
c. keweangan dan Kebijakan Daerah;
d. bentuk dan kriteria pemberian insentif dan kemudahan penyelenggaraan penanaman modal;
e. dasar penilaian pemberian insentif dan kemudahan penyelenggaraan penanaman modal;
f. jenis usaha atau kegiatan penyelenggaraan penanaman modal yang diprioritaskan;
g. Tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan penyelenggaraan penanaman modal;
h. Kewajiban dan tanggungjawab;
i. Penyelenggaraan penanaman modal;
j. Koordinasi dan pengendalian percepatan penyelenggaraan penanaman modal;
k. Pembinaan dan pengawasan;
l. Pelaporan dan evaluasi;
Koreksi Anda
