Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pemberian insentif dan penyelenggaraan penanaman modal di daerah adalah sebagai berikut : a. maksud dan tujuan; b. asas, prinsip dan sasaran; c. keweangan dan Kebijakan Daerah; d. bentuk dan kriteria pemberian insentif dan kemudahan penyelenggaraan penanaman modal; e. dasar penilaian pemberian insentif dan kemudahan penyelenggaraan penanaman modal; f. jenis usaha atau kegiatan penyelenggaraan penanaman modal yang diprioritaskan; g. Tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan penyelenggaraan penanaman modal; h. Kewajiban dan tanggungjawab; i. Penyelenggaraan penanaman modal; j. Koordinasi dan pengendalian percepatan penyelenggaraan penanaman modal; k. Pembinaan dan pengawasan; l. Pelaporan dan evaluasi;
Koreksi Anda