Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
Teks Saat Ini
Larangan dalam pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa:
a. setiap orang atau sekelompok orang dilarang secara sengaja menghalang-halangi atau menggagalkan proses pengangkatan Perangkat Desa;
b. setiap orang atau sekelompok orang dilarang-memberikan ancaman bagi keselamatan panitia pengangkatan perangkat Desa, tim penguji, bakal calon, calon dan/atau keluarganya; dan
c. setiap orang dilarang memberikan tanda/keterangan tentang materi dan hasil ujian tertulis sebelum diumumkan.
Koreksi Anda
