Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi evaluasi, pembinaan, dan penilaian karier perangkat desa, Kepala Desa dapat mengadakan mutasi perangkat desa. (2) Mutasi perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mutasi dalam jabatan yang sama atau dalam jabatan satu tingkat di atas dan/atau satu tingkat di bawah; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi, pembinaan, dan penilaian karier perangkat desa diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda